Logo

Menteri Dalam Negeri: Pemerintah Masih Kaji Pemisahan Pemilu


TEMPO.CO, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemerintah akan melakukan kajian sebelum mengambil tindak lanjut atas putusan MK tersebut. “Kami harus mengkaji, kan, masih ada waktu,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam menelaah dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Tito menjelaskan, kementerian dan lembaga yang terkait akan terlibat. Ia menyebut di antaranya Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. 

Bila lintas sektor kementerian itu telah sepakat merumuskan kebijakan untuk mengakomodir pemisahan jadwal pemilu serentak, kata Tito, maka selanjutnya akan diteruskan ke Kepala Negara. “Lintas sektoral di pemerintah dulu lah. Setelah itu tentu saya akan juga melapor kepada Bapak Presiden,” ujar mantan Kepala Polri itu.

MK pada Kamis, 26 Juni 2025, memutus permohonan uji materiil Undang-Undang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan memisahkan pemilu di tingkat nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut, pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Menteri Tito sebelumnya juga meyakini masih ada cukup waktu untuk bersikap hati-hati menyikapi putusan MK. Adapun yang menjadi bahan kajian adalah menilai ketepatan putusan MK hingga konsekuensinya. “Apakah (putusan MK) sesuai dengan aturan yang ada termasuk konstitusi dan analisis, dampak positif-negatit, dan apa yang akan kami lakukan ke depan,” kata dia ketika ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2025.

Di lain sisi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Dia menuturkan semua fraksi partai politik di DPR mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu seharusnya dihelat lima tahun sekali, bila mengacu pada konstitusi.

“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang, itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” kata Puan seusai sidang paripurna di DPR pada Selasa, 15 Juli 2025. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan semua fraksi partai politik akan menyikapi putusan MK itu sesuai dengan kewenangan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *