Switch Information Pribadi WNI, PKS: Pemerintah Jangan Lemah Menyikapi Permintaan AS
TEMPO.CO, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pemerintah tidak lemah dalam menyikapi permintaan switch data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Persyaratan itu sebelumnya diberikan AS dalam dalam kesepakatan dagang dengan Indonesia.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menyebut pemerintah tidak bisa langsung menerima semua syarat dari AS begitu saja. “Pemerintah jangan lemah menyikapi permintaan AS. Sehingga semua syarat yang diminta, termasuk menyerahkan information pribadi, dapat disetujui dengan gembira,” kata Mulyanto melalui pesan singkat pada Kamis, 24 Juli 2025.
Mulyanto meminta pemerintah berhati-hati menyepakati poin kesepakatan tersebut. Menurut dia, klausul itu rawan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mulyanto berujar kesepakatan internasional yang berdampak kepada hak terhadap information pribadi seharusnya melibatkan pengawasan dari legislatif dan konsultasi publik. “Eksekutif tidak boleh mengabaikan peran masyarakat dalam kasus seperti ini,” ucap dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kata dia, harus memanggil pemerintah untuk menjelaskan kesepakatan tersebut. Pemerintah juga sepatutnya memberikan keyakinan bahwa information pribadi masyarakat yang sensitif tidak bocor dan disalahgunakan di luar negeri akibat switch information ini.
Menurut Mulyanto, kesepakatan switch information pribadi bisa membahayakan dalam kondisi sistem pengawasan virtual yang lemah. Dia khawatir dengan potensi kebocoran atau penyalahgunaan information oleh lembaga bisnis atau lembaga lainnya di luar negeri.
Apalagi, kata dia, lembaga intelijen AS seperti Nationwide Safety Company (NSA) atau Federal Bureau of Investigation (FBI) memiliki kewenangan mengakses information pribadi warga asing di server perusahaan AS. Di AS, ucap Mulyanto, ketentuan itu diatur dalam International Intelligence Surveillance Act (FISA 702).
Konsekuensinya, Mulyanto berujar information WNI di cloud milik perusahaan AS dapat diakses secara felony oleh otoritas AS. Otoritas tidak perlu mengantongi izin dari pemerintah Indonesia. “Belum lagi potensi penyalahgunaan information pribadi oleh lembaga bisnis. Ini menjadi alasan Uni Eropa sempat membatalkan skema perlindungan information pribadi dengan AS pada tahun 2020,” tuturnya.
Presiden RI Prabowo Subianto menanggapi kesepakatan switch information antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia menyatakan bahwa negosiasi dengan Amerika Serikat masih terus berjalan. “Ya nanti itu sedang di, kan negosiasi berjalan terus,” ujar Prabowo di Jakarta, Rabu malam, 24 Juli 2025 yang dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa switch information yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Information yang ditransfer hanya mencakup information komersial, bukan information pribadi maupun information strategis milik negara.
“Dalam Joint Observation US-Indonesia ada isu switch information di mana keleluasaan switch information yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk information non-public atau individu dan information yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” kata Haryo di Jakarta, Rabu.
Adapun klausul switch information pribadi WNI termasuk dalam salah satu poin kesepakatan dagang AS-Indonesia. Kesepakatan itu sempat dibahas oleh Presiden Prabowo dengan Presiden AS Donald J. Trump untuk menurunkan tarif dagang di masing-masing negara.