Logo

Komitmen OJK Tegakkan Hukum Terkait Kasus Investree


INFO NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus pink realize.

OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian dari Qatar ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri. OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Leader Government Officer di JTA Investree Doha Consultancy, mengingat standing hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

OJK menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak di dalam dan luar negeri guna memulangkan Adrian ke Indonesia, agar ia dapat mempertanggungjawabkan terkait kasus gagal bayar Investree yang merugikan para pemberi dana, baik secara pidana maupun perdata.

Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimal dan sejumlah pelanggaran lainnya. OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *