Komisi II DPR: RUU ASN Jangan jadi Alasan Tak Bahas Revisi UU Pemilu
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan prioritas pembahasan perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN tak boleh menghalangi wacana revisi UU Pemilu. Pendapat itu disampaikan Bima usai mengkonfirmasi bahwa Komisi II DPR mendapat tugas untuk mengebut RUU ASN pada tahun 2025.
“Jangan Undang-Undang ASN ini dijadikan alasan untuk kami tidak membahas Undang-Undang Pemilu,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025. Menurut Bima, perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lebih mendesak dibahas dibanding UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bima mengatakan tidak melihat adanya urgensi untuk membahas RUU ASN. Justru, kata Bima, revisi UU Pemilu yang akan menjadi prioritas dari Komisi II DPR.
Menurut dia, Komisi II telah mengumpulkan sejumlah catatan evaluasi pelaksanaan pemilu dari pihak berkepentingan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami lakukan guna mengevaluasi mana-mana yang memang sudah benar itu kami pertahankan,” kata politikus PDIP itu. Sebaliknya bila ada kekurangan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah hingga pemilihan presiden, maka perlu diperbaiki lewat revisi UU Pemilu.
“Dari data-data yang kami peroleh itulah kemanfaatannya adalah untuk bagaimana Undang-Undang Pemilu yang setiap lima tahun kami perbaiki itu kan supaya ada perbaikan,” tuturnya melanjutkan.
Aria Bima menyatakan akan meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu diberikan kepada Komisi II DPR. Bima tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg). “Baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di main sector, mitra kerja, di Komisi II,” ujar Bima.
Sebaliknya bila RUU Pemilu dibahas di Baleg, menurut Bima, tak sesuai dengan kapasitas Baleg. “Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik, ” katanya menegaskan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan tahun ini komisinya akan mengebut pembahasan RUU ASN. Zulfikar berujar RUU ASN termasuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
“Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN,” ujar Zulfikar di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Dia mengaku tidak setuju dengan rencana perubahan UU ASN yang hanya akan mengubah satu pasal tentang kewenangan pengangkatan sampai pemberhentian pimpinan ASN. Terlebih, UU ASN juga baru direvisi pada tahun 2023.
“Jadi hanya mengubah satu pasal, saya enggak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden,” ucap Zulfikar merincikan perubahan pasal RUU ASN.
Menurut Zulfikar revisi pasal tersebut akan mengembalikan sentralisasi dan tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah. “Jadi menafikan negara kesatuan desentralisasi, kan? Menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD dinyatakan, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian,” tuturnya.
Pilihan editor: Serba Serbi Tukin Dosen yang Akan Dibayarkan Juli