Langkah Pemerintah Soal Rencana AS Ingin Deportasi Pelajar Asing di Harvard
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mulai mendata mahasiswa Indonesia yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Harvard College, Amerika Serikat.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Togar Mangihut Simatupang mengatakan pendataan itu dilakukan oleh Atase Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia setelah Presiden AS Donald Trump berencana ingin memulangkan mahasiswa asing dari universitas terbaik di dunia itu.
Menurut Togar, meski saat ini kebijakan tersebut telah ditangguhkan, namun Kementerian tetap memberikan perhatian yang serius atas isu ini. “Pemantauan tetap dilakukan untuk melihat perkembangan dan pencegahan atau opsi lain supaya tidak putus kuliah,” ucap Togar saat dihubungi pada Minggu, 25 Mei 2025.
Togar menjelaskan, mahasiswa Indonesia maupun negara lain yang sedang menempuh pendidikan di Harvard sementara ini tidak akan ada yang terpengaruh dari kebijakan tersebut lantaran terlindungi oleh perundangan federal.
Namun, kata dia, yang menjadi kekhawatiran Kementerian saat ini adalah mahasiswa yang baru masuk atau dalam proses penerimaan. “Yang akan masuk yang dikhawatirkan, dan perlu membuat rencana B,” katanya. Dia menyebut hingga kini pemerintah Indonesia masih terus berupaya menghubungi para calon mahasiswa di universitas tertua di Amerika itu.
Selain memantau perkembangan isu ini, Togar mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi belum mau mengambil keputusan apa pun hingga ada keputusan pasti. Pemerintah Indonesia masih berharap penerimaan mahasiswa baru di Harvard berjalan inklusif untuk seluruh mahasiswa asing.
Sebelumnya, pada Kamis, 22 Mei 2025, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Kristi Noem mengumumkan bahwa Presiden Donald Trump melarang Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Dalam surat kepada administrasi universitas, Noem mengatakan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Universitas telah dicabut.
Selain tak bisa menerima mahasiswa baru, mahasiswa asing yang sedang berkuliah di kampus bergengsi itu juga harus pindah ke universitas lain untuk mempertahankan standing non-imigran mereka. Trump berencana mendeportasi mahasiswa-mahasiswa asing tersebut ke negara asalnya.
Namun, sehari berselang, Hakim federal Amerika Serikat menangguhkan perintah Presiden Donald Trump tersebut setelah Universitas Harvard mengajukan gugatan.
Dalam pengaduan yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts, Harvard berpendapat bahwa upaya pemerintah untuk memblokir pendaftaran mahasiswa asing melanggar hak amandemen pertama universitas dan akan secara drastis mengubah kemampuannya untuk beroperasi.
“Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi signifikan terhadap Universitas dan misinya,” kata pengaduan tersebut.
Sita Planasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Mengapa Usul Penambahan Batas Usia Pensiun ASN Dianggap Tak Relevan?