Logo

Dasar Hukum Keputusan 4 Pulau Sah Milik Aceh


PRESIDEN Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah administrasi Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.

“Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Tito mengatakan telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992. 

Dokumen ini berisi penegasan keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Keempat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. 

Tito menuturkan dokumen asli itu ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin, 17 Juni 2025. “Ada tiga gedung dibongkar-dibongkar dokumen asli yang kesepakatan dua gubernur,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Prabowo memimpin rapat terbatas melalui konferensi video di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia, Selasa. Rapat terbatas itu diikuti oleh Mendagri, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Empat Pulau Sengketa Milik Aceh Berdasarkan Dokumen 1992

Mendagri mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan 4 pulau sengketa masuk wilayah Aceh. Tito mengatakan telah ditemukan dokumen asli berisi kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992.

Mantan Kapolri ini mengatakan dokumen ini berisi penegasan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Aceh. 

Tito menuturkan Kemendagri awalnya memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Pertimbagan itu berdasarkan hasil rapat tim pembakuan rupa bumi pada 2017. Tim itu terdiri dari Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Topografi Angkatan Darat, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal). Rapat itu memutuskan empat pulau masuk wilayah Sumut.

Pertimbangannya, pada 2008, pernah dilakukan verifikasi pulau di seluruh Indonesia. Dalam verifikasi itu, empat pulau tidak masuk wilayah Aceh.

Menurut Tito, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau Aceh pada pendataaan 2008 dan 2009. Sementara surat dari Gubernur Sumut memasukkan empat pulau yang disengketakan tersebut ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. “Ini suratnya ada 2008 dan 2009,” ujarnya.

Meski demikian, Tito mengatakan pemerintah Aceh sempat mengirimkan surat keberatan karena 4 pulau itu tidak dimasukkan ke dalam wilayahnya. Namun tim melihat 4 pulau itu tidak masuk dalam koordinat wilayah Aceh. Dia menyebutkan, berdasarkan informasi geospasial, 4 pulau itu juga masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah.

Tito Akan Merevisi Kepmendagri 2025

Lebih lanjut Tito menyebutkan, pada 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) yang memasukkan 4 pulau tersebut ke Tapanuli Tengah. Namun Gubernur Aceh kala itu keberatan.

Gubernur Aceh kemudian memberikan dokumen surat kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut perihal batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh pada 1992. Isinya, penegasan 4 pulau itu masuk wilayah Aceh.

Berdasarkan dokumen itu, Tito mengatakan Kemendagri sempat mempertimbangkan kemungkinan empat pulau itu masuk wilayah Aceh. Namun dokumen itu hanya berupa fotokopi, sehingga Kemendagri khawatir akan mendapatkan masalah hukum.

Tim pembakuan rupa bumi lantas berupaya mencari dokumen aslinya. Namun sampai April 2025, dokumen itu tidak kunjung ditemukan. “Sehingga, pada 2025, cakupannya masih Sumatera Utara,” kata dia.

Meski demikian, Tito menuturkan dokumen asli itu pada akhirnya ditemukan di pusat arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin, 16 Juni 2025. Dokumen yang ditemukan adalah Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah Antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh tanggal 24 November 1992. Dokumen itu menyatakan keempat Pulau tersebut masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Tito berujar dokumen itu penting karena memberikan pengakuan kesepakatan antara dua gubernur pada 1992. Dokumen itu menjadi legalisasi empat pulau yang disengketakan itu masuk wilayah Aceh.

Karena itu, Tito mengatakan pihaknya akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur kode pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Aceh dan Sumut. Kemendagri kemudian akan menyampaikan perubahan itu kepada United International locations Convention on Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, Dinda Shabrina, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *