Komisi II DPR Desak Pemerintah Panggil Pengelola Situs Jual Beli Pulau Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf meminta pemerintah menelusuri dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online.
Pilihan editor: Banyak Sengketa Pulau Selain di Aceh dan Sumatera Utara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dede menegaskan bahwa pulau Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu.
Legislator Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah perlu memanggil pengelola situs Private Islands Online untuk mengklarifikasi status iklan di katalog mereka.
“Kami minta pemerintah segera memanggil pengelola situs tersebut. Tanya dengan detail, ini benar menjual atau menyewakan? Kalau menyewakan, disewakan ke mana? Oleh siapa? Kemarin kami baru ribut-ribut empat pulau, perbatasan Sumut dan Aceh, begitu konfliknya sangat tinggi. Ini tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual pulau melalui situs,” kata Dede saat dihubungi pada Ahad, 22 Juni 2025.
Menurut Dede, apabila pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut, pemerintah harus mengecek siapa pemilik sertifikat tersebut. Sebab, HGB atau HGU tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama.
“Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari mana pun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh,” ucap Dede. “Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Harison Mocodompis menegaskan bahwa pulau-pulau kecil memang tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut,” kata Horison mengutip beleid tersebut.
Adapun 30 persen sisa luas pulau kecil yang ada, haris dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan hutan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat. Aturan ini selaras dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
Beleid tersebut menegaskan 70 persen dari luas pulau kecil dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sementara 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.
“Penguasaan dalam bentuk apa pun di atas sebuah pulau maksimal 70 persen. 30 persen sisanya harus dikuasai negara demi menjaga ekosistem,” ujarnya.
Horison menjelaskan swasta bisa memiliki izin pengelolaan apabila memiliki sertifikat hak HGB dalam jangka waktu tertentu. Izin ini bisa dialihkan ke pihak lain lewat mekanisme keperdataan.
“Tetapi tidak semudah itu juga. Mereka harus melaporkan semuanya. Jadi peralihannya secara keperdataan, tetapi pemanfaatan, penggunaannya, fungsi-fungsinya tetap terikat dengan tata ruang dan aturan yang ada,” ujar Horison.
Tempo berupaya mengkonfirmasi ihwal pemasangan iklan pulau tersebut ke alamat email yang tertera di situs Private Islands Online. Namun hingga berita ini ditulis, pengelola Private Islands Online belum merespons.
Dikutip dari situsnya, Private Islands Online adalah situs web properti internasional yang didirikan perusahaan Private Islands Inc., yang didedikasikan secara eksklusif untuk properti pulau. Marketplace ini dibentuk pada 1999 untuk menghubungkan serta mengkategorikan pasar pulau yang sebelumnya terfragmentasi dan tersebar. Private Islands Online mengklaim ada lebih dari 4 juta pengunjung situs setiap tahun dengan 70.000 pelanggan.
Private Islands Inc., didirikan oleh Chris Krolow, seorang pengusahaa asal Toronto, Kanada. Dikutip dari situs perusahaannya, Chris merupakan pengusaha di bidang hubungan internasional dan pariwisata. Ia mengembangkan platform jual beli properti pulau dengan nama Private Islands Online.
Dalam katalog situs Private Islands Online, ada lima lahan di empat pulau kecil Indonesia yang ditawarkan dengan skema sewa. Pertama, sepasang pulau kecil di Anambas, Kepulauan Riau, seluas 64,3 hektare. Harga tak dicantumkan dalam situs tersebut dan hanya disebutkan apabila diminta.
Pulau kedua adalah pulau kecil seluas 2 hektar di Kepulauan Sumba, Nusa Tenggara Timur. Lahan ini disewakan antara Euro 7 hingga 20 per meter persegi. Bidang lahan lain bernama Surf Beach Property seuas 1,5 hektare di Kepulauan Sumba juga masuk daftar penawaran. Namun lahan ini sudah tidak tersedia dalam penawaran.
Pulau ketiga yang ditawarkan adalah Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat seluas 13,3 hektare. Tidak dijelaskan harga yang ditawarkan. Keterangan hanya menyebut pulau ini dekat dengan Pulau Moyo dan masih belum dikembangkan.
Keempat adalah bidang lahan Pulau Seliu di Kepulauan Belitung. Iklan menawarkan harga bidang lahan pulau ini sekitar US$ 167.336. Deskripsi iklan menyebutkan pulau ini sudah dilengkapi infrastruktur penunjang dan sekat dengan hotel serta lapangan golf. Bidang lahan Pulau Seliu juga dekat dengan geopark Belitung yang diakui UNESCO. Di samping itu, keterangan iklan menyebutkan lokasi pulau juga strategis dan aman tsunami.
Pilihan editor: Gubernur Jakarta dari Masa ke Masa. Siapa Terpopuler?