Pemerintah Bentuk Tim Pengkaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah.
Mensesneg menyatakan pemerintah menghormati putusan MK tersebut. Oleh sebab itu pemerintah tidak tinggal diam dan membentuk tim mengkaji terlebih dahulu untuk menindaklanjutinya.
“Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kami pikirkan,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Prasetyo menuturkan hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kemudian tim akan menunggu arahan-arahan dari Presiden. Karenanya, Prasetyo meminta masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK tersebut.
“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan,” kata Prasetyo.
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah memang belum menetapkan waktu untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi menghapus pemilu serentak.
“Kami belum ada goal karena ya mengingat memang pemilu masih lama,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Kendati demikian, Dasco mengatakan DPR akan menghitung apakah putusan MK memberikan batas waktu untuk penetapan caleg dan lainnya. Apabila demikian, DPR akan menyesuaikan waktu yang ada untuk menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pada 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaran pemilu di tingkat nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum tingkat daerah atau kota. Putusan ini membuat pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.
Dede Leni Mardiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta