Logo

Anggota DPR Minta Pemerintah Bebaskan WNI yang Ditahan Myanmar


TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja meminta pemerintah untuk berkomunikasi dengan Myanmar untuk membebaskan WNI yang ditahan di Myanmar.

“Yang kami harapkan seluruh warga negara Indonesia harus mendapatkan perlindungan,” ujar Abraham di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Ini diungkapkan Abraham setelah sebelumnya dia mengungkap adanya seorang WNI yang ditahan junta militer Myanmar dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri pada Senin, 30 Juni 2025.

Abraham mengaku tidak tahu bagaimana kronologi WNI itu ditangkap. Dia menyerahkan urusan tersebut ke Kemenlu. “Karena saya hanya menerima aspirasi dari warga negara kita,” kata dia.

Menurut dia, WNI tersebut merupakan seorang selebritas Instagram (selebgram) yang dituduh terlibat pembiayaan kelompok pemberontak.

“Dia ditahan karena terkait dengan imigrasi, alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesty ataupun dideportasi karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar,” kata Abraham.

Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah diplomatik agar yang bersangkutan bisa kembali ke Tanah Air.

Sementara itu, keterangan resmi Kemenlu pada Selasa, 1 Juli 2025, menyebut WNI yang ditahan itu adalah AP. Dia dituduh masuk secara ilegal ke Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat. 

Atas dugaan tersebut, AP mendapatkan sejumlah dakwaan, meliputi Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Segment 17(2) dari Illegal Associations Act.

Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Insein Jail, Yangon, salah satu fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah otoritas junta militer Myanmar.

Adinda Jasmine berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *