NasDem Minta Pemerintah Keluarkan Moratorium Pembangunan IKN
TEMPO.CO, Jakarta -Partai NasDem meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium (penundaan) sementara terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan, moratorium dilakukan bila pemerintah belum bisa menetapkan IKN sebagai ibu kota negara dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres). “Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025 dipantau by way of YouTube NasDem.
Selain itu, Wakil ketua DPR ini menyarankan pemerintah bisa mempertimbangkan menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur. Lalu, pemerintah menegaskan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut Saan, langkah itu juga bisa menghentikan polemik tentang standing IKN. Pun memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. “Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang,” kata dia.
Bila pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN. Pegawai kementerian dan lembaga perlu segera dipindahkan supaya ada aktivitas di IKN.
NasDem menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa berkantor lebih dahulu di IKN. “Nanti diikuti beberapa kementerian atau lembaga prioritas. Jadi biar di IKN ada aktivitas,” ujar dia.
Pemerintah, kata Saan, bisa memaksimalkan infrastruktur yang sudah dibangun di IKN. Pemerintah bisa memaksimalkan gedung Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementrian Koordinator Perekonomian, Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Saan juga mendorong Prabowo segera meneken keppres tentang pengalihan kedudukan fungsi dan peran ibu kota negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN. Keppres itu perlu diterbitkan sebagai amanat dari Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemindahan ASN ke IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sampai saat ini belum juga terealisasi. Baru ASN dari Otorita IKN yang sudah mulai bertugas. Namun, pemindahan pegawai dari kementerian maupun lembaga lain belum diputuskan.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan proyek IKN. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di technology Presiden Joko Widodo itu menyebut telah memperoleh kepastian alokasi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran disiapkan Rp 48,8 triliun yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua yang direncanakan berlangsung hingga tahun 2028. Presiden Prabowo meminta Basuki memfokuskan pembangunan pada kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukungnya.
Untuk tahun anggaran 2026, pagu indikatif Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun. Namun, Basuki mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan digunakan untuk membangun kantor dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif, termasuk sarana pendukung lainnya dalam tahap kedua proyek IKN. “Akhir Juli akan ada delicate untuk proyek baru,” ujar Basuki di DPR pada Selasa, 8 Juli 2025.