Temui Massa Aksi, Anggota DPR Fraksi PDIP Ajak Kawal Bersama Revisi UU Pilkada
TEMPO.CO, Jakarta – Tiga politikus sekaligus anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan dan Putra Nababan menemui massa aksi Kawal Putusan MK di depan Gedung DPR RI pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Dari pantauan Pace, mereka tiba pukul 18.21 di depan gedung DPR. Para anggota DPR itu juga berdialog dengan massa dengan memberi kesempatan mereka berbicara secara bergantian.
“Satu komando, satu perjuangan. Tentu kita kawal bersama-sama, agar perjuangan kita bisa berhasil,” kata Masinton.
Masinton kemudian mengajak massa untuk mengawal revisi UU Pilkada ini bersama-sama. Sebab, kata dia, hanya PDIP yang tidak menyetujui revisi itu.
“Kami cuma sendiri sebagai Fraksi PDI Perjuangan yang memperjuangkan melakukan ketidaksetujuan terhadap revisi undang-undang pilkada. Tentu kita kawal bersama-sama agar perjuangan kita agar perjuangan kita bisa berhasil,” kata Masinton.
Seorang mahasiswa menyebut pertemuan antara mahasiswa dengan pihak DPR tidak ingin menjadi ajang caper salah satu pihak. “Betul, teman-teman? Kita ingin yang hadir menemui kita adalah orang-orang yang punya kompetensi untuk membatalkan segala keputusan yang sudah merugikan rakyat,” kata mahasiswa itu.
Mahasiswa pun menanyakan kepada para wakil rakyat itu soal kapasitas mereka. Arteria Dahlan kemudian menjelaskan bahwa mereka adalah anggota Badan Legislasi yang menolak Revisi UU Pilkada itu.
“Teman-teman enggak usah khawatir ini kan pembahasan tingkat pertama ada tahapan, ada namanya pembahasan tingkat kedua teman-teman pastinya pintar semua berapa banyak undang-undang yang sudah di pembahasan tingkat pertama tapi tidak jadi ke tingkat kedua,” kata Masinton.
Iklan
Sejak pagi hari, Gedung DPR sudah digeruduk massa dari berbagai elemen. Mereka berkumpul di depan gerbang DPR Jalan Gatot Subroto untuk menyuarakan penolakan atas rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada. Revisi aturan itu dianggap sebagai pembangkangan konstitusi karena menganulir putusan MK.
Baleg DPR sebelumnya memutuskan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah tetap 20 persen kursi di parlemen. Putusan itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Putusan Baleg DPR yang diketok palu pada Rabu, 21 Agustus 2024 itu, mengoreksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas tersebut. Putusan MK menyebut ambang batas pencalonan berdasarkan perolehan suara partai dengan jumlah DPT.
Pada Kamis malam, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan revisi UU Pilkada batal disahkan. Alasannya, DPR tak punya waktu lagi untuk menggelar rapat paripurna pengesahan, sedangkan pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 Agustus mendatang.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
Pilihan Editor: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Pastikan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK