Politikus PKB Minta Aparat Hukum Bubarkan Rencana Muktamar Tandingan


TEMPO.CO, Nusa Dua – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa PKB Syaiful Huda menanggapi rencana Muktamar PKB tandingan yang akan digelar pada 2-3 September 2024 di Jakarta. Dia menilai discussion board tersebut ilegal. 

Huda menegaskan bahwa satu-satunya Muktamar PKB yang konstitusional adalah discussion board yang digelar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali. Bahkan, dia meminta agar muktamar tandingan itu dibubarkan aparat penegak hukum. 

“Kalau ada penyelenggaraan muktamar di luar muktamar di Bali, kami minta aparat penegak hukum untuk membubarkan. Ilegal,” kata Huda saat menggelar konferensi pers di Bali Nusa Dua Conference Middle, Badung, Bali, pada Sabtu, 24 Agustus 2024. 

Huda mengklaim bahwa seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) telah bermufakat dalam Muktamar di Bali. Dia mempertanyakan kredibilitas orang-orang yang ingin menggelar muktamar tandingan tersebut. 

“Bagaimana ada 3 orang yang ngaku seolah-olah bisa menyelenggarakan muktamar? Semua peserta yang hadir hari ini–dari DPC, dari DPW–100 persen hadir di sini,” ujarnya. 

Berkenaan dengan itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut muktamar tandingan tersebut sebagai praktik politik yang tidak memiliki dasar hukum. 

“Itu liar. Tidak ada aturan hukum Indonesia yang memberikan keleluasaan kepada orang-orang yang tidak jelas dari mana,” kata Cak Imin di Bali Nusa Dua Conference Middle, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat Partai (DPP) PKB akan menggelar Muktamar PKB tandingan yang akan digelar di Jakarta pada awal 2-3 September 2024.

Iklan

Sekretaris Fungsionaris DPP PKB A. Malik Haramain mengklaim menerima mandat untuk menggelar Muktamar PKB yang resmi sebagai bentuk penolakan terhadap Muktamar PKB yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus. 

Haramain menuding Muktamar PKB di Bali sebagai muktamar yang sesat, tidak demokratis, dan hanya meneguhkan kepentingan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai ketua umum. Dia juga menyebut bahwa muktamar kubu Cak Imin tidak sesuai dengan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

“Muktamar PKB di Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip, kaidah demokrasi serta cacat secara organisatoris,” kata Haramain dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 24 Agustus 2024, dikutip Ahad, 25 Agustus 2025.

Haramain menuduh adanya praktik ancaman pemecatan jabatan struktural saat pengumpulan surat dukungan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB kepada Cak Imin untuk menjabat kembali sebagai ketua umum PKB. “Terdapat 168 DPC PKB yang dibekukan menjelang berlangsungnya Muktamar di Bali,” ujarnya. 

Haramain juga menyebut ada pemecatan terhadap tokoh-tokoh PKB, seperti Yahya Cholil Staquf, Yaqut Cholil Qaumas, dan Lukman Edy. 

Tak sampai di situ, Haramain menyatakan Fungsionaris DPP PKB telah menunjuk Mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy untuk mempersiapkan pelaksanaan muktamar ulang serta menyusun kepanitian, baik Organizing Comitte maupun Guidance Committee.

Pilihan Editor: Jungkir-Balik Jokowi Melanggengkan Dinasti Politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *