Logo Tempo

Pemerintah Beri Sanksi untuk Pemilik Hibisc Fable: Pembongkaran hingga Pemulihan Lingkungan


TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada pemilik Hibisc Fantasy karena melanggar aturan dan diduga berkontribusi terhadap masalah lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. PT Jaswita selaku pemilik diminta untuk melakukan pemulihan lingkungan, melakukan penanaman kembali, dan melakukan pembongkaran. 

“Sanksinya juga meminta penanaman kembali, pengembalian alur sungai, dan penyelamatan sumber air. Ini karena dia di hulu,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Hanif mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah melakukan tindakan tegas untuk melindungi lingkungan hidup. Presiden, kata Hanif, ingin melindungi masyarakat. 

Selain itu, Hanif mengatakan pemerintah akan membongkar sekitar 30 bangunan di kawasan Puncak karena alasan yang sama. Namun, knowledge ini masih akan terus berkembang.  Adapun pembongkaran dilakukan karena bangunan didirikan tidak sesuai dengan fungsi tata ruang. “Karena engga sesuai fungsi, peran dari lanskapnya ya,” kata dia. 

Mengenai pendirian bangunan yang sudah diberikan izin oleh pemerintah daerah, Hanif mengatakan akan mendalaminya. Namun, ia memastikan izinnya akan dicabut. “Iya (akan dicabut),” kata dia.

Hanif sekali lagi menegaskan pencabutan izin itu karena pendirian bangunan di kawasan Puncak diduga menyebabkan banjir. Banjir itu merugikan masyarakat. Karena itu, pemerintah ingin mengembalikan fungsi lahan Puncak. 

Selain Puncak, pemerintah berencana untuk membongkar bangunan di kawasan hulu Bekasi dan Sentul, Bogor. Pemerintah juga berencana mengembalikan fungsi lahan itu. 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya memastikan tempat wisata Hibisc Fable Puncak milik PT Jaswita Jabar yang berdiri di lahan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar karena melanggar aturan alih fungsi lahan. “Bongkar, karena ini menimbulkan drawback bagi lingkungan,” kata Dedi saat menyegel bangunan Hibisc Fable bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dedi menerima informasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fable Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan, pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15 ribu meter persegi. “Saya tidak segan-segan walaupun ini PT-nya BUMD Provinsi Jawa Barat. Berikan contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak walaupun itu adalah lembaga bisnis BUMD Jawa Barat,” ujarnya.

Dedi menargetkan pembongkaran bangunan tidak berizin di Hibisc Fable Puncak dapat diselesaikan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah. “Kalau saya, ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Dedi di Cisarua, Jumat, 7 Maret 2025.

Objek wisata yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita itu hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan, sedangkan terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin. “Iya kita fokuskan (pembongkaran) ke 25 bangunan yang melanggar. Bisa jadi space masuknya kita buka, karena menurut saya melanggar. Kan tidak ada usulan jalan berbeton. Hari ini kan jalannya berbeton, nah kalau jalannya sudah berbeton dibuka kan tidak bisa masuk,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.

Pembongkaran Hibisc Fable Puncak sempat dilakukan oleh masyarakat setempat pada Kamis, 6 Maret, setelah pada pagi hari disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bangunan yang dibongkar oleh warga, yaitu gapura dan pos satuan pengamanan yang berada di pintu masuk Hibisc Fable Puncak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *