Utut Adianto saat Ditanya Apakah Prabowo Setujui Revisi UU TNI: Kan Semua Enggak Ada Masalah
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sehari sebelum pengesahan revisi Undang-Undang TNI atau UU TNI pada rapat paripurna, Kamis, 20 Maret 2025.
Utut tiba di Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu, 19 Maret 2025. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam.
Usai pertemun, Utut mengaku memang membahas revisi UU TNI dengan Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Namun Utut enggan bercerita banyak alasan ia menemui Prabowo menjelang pengesahan revisi beleid tersebut.
“Kan semuanya enggak ada masalah,” kata Utut saat ditanya apakah Prabowo menyetujui revisi.
Kendati demikian, Utut enggan menjawab pertanyaan awak media lebih lanjut. Ia mengatakan dirinya dan Mensesneg sepakat untuk tidak jumpa pers.
“Bukannya menghindar ini, bukan, bukan. Karena tadi sama Mas Pras (Mensesneg) tadi mau ke sana tadi kita semua udah sepakat besok saja,” katanya.
Pada Selasa, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan.
“Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui,” kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Peserta rapat pun menyetujui draf tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU TNI akan dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Insya Allah dijadwalkan besok tapi undangannya belum saya terima. Menunggu Bamus untuk menetapkan jadwalnya, apakah besok dan jam berapa,” kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Setali tiga uang, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga membenarkan pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna,” kata Bambang saat ditemui Pace di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Pace, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.
Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut: Lembaga sipil bagi prajurit sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI: membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Selain itu jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, yakni intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; seek and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.
Andi Adam Faturahman dan Hammam Izuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini