Logo

Ekspos Uang Triliunan Rupiah Hasil Sitaan Dinilai Berlebihan, Ahli Hukum Minta Revisi KUHAP Bisa Mengontrol


TEMPO.CO, Jakarta – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut langkah aparat penegak hukum yang memajang uang sitaan berjumlah triliunan rupiah dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi sebagai tindakan berlebihan. Chairul menyampaikan pandangannya itu dalam rapat dengar pendapat umum perihal rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan Komisi III DPR. 

Selain soal pengeksposan uang triliunan kepada publik itu, Chairul juga menyoroti langkah aparat penegak hukum yang kerap kali mengekspos jabatan lengkap sang tersangka, namun namanya hanya disebutkan berupa inisial saja.

“Kalau menurut saya ini tindakan yang berlebihan, dan itu sepertinya tidak terkontrol oleh KUHAP,” ucap Chairul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025. “Padahal orang belum tentu bersalah, kan baru diduga bersalah, baru jadi tersangka.”

Chairul menilai adanya ketidakwajaran dalam proses ini. KUHAP, menurut dia, seharusnya bisa mengontrol tindakan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang. 

Tak hanya itu, Chairul juga berpandangan bahwa tindakan ekspos uang sitaan dan tersangka ini dimaksudkan untuk membentuk opini bahwa tersangka benar-benar bersalah. Ia mengkhawatirkan bahwa pada gilirannya, opini publik itu bisa menyulitkan sekaligus mempengaruhi keputusan hakim.

“Hakim tidak lagi bisa objektif menilai itu karena masyarakat sudah terbentuk opininya,” kata dosen hukum pidana itu. “Karena ada uang segitu banyak, kan begitu.” 

Ia menegaskan bahwa para tersangka harus tetap dihormati hak-haknya. Jangan sampai, ujar dia, terbentuk sebuah opini bahwa mereka sudah pasti bersalah. “Hakim jadi kesulitan mengambil putusan sehingga kecenderungannya adalah, ya sudah bersalah saja deh,” tutur dia.

Chairul menjelaskan, sistem peradilan pidana mengenal dua type, yakni crime keep an eye on dan due procedure. Fashion crime keep an eye on atau pengendalian kejahatan berfokus pada sistem yang efisien untuk menekan kejahatan. Sementara type due procedure berorientasi pada proses yang lebih mengedepankan pelindungan hak asasi manusia. “Ini biasanya sebagai sebuah pilihan, tapi dalam hemat saya mestinya ini tidak merupakan pilihan, tetapi dua-duanya harus diadopsi,” tutur Chairul.

Ia mengatakan, hukum acara pidana yang efektif harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu, ia berpendapat bahwa segala hal yang disusun dalam RUU KUHAP harus netral. “Artinya dia tidak titik beratnya hanya crime keep an eye on, tetapi juga due procedure,” kata Chairul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *