Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada
TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa calon tunggal saat pilkada 2024 bisa dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara saat melawan … Read More