Dosen Hukum Trisakti: Aktivis yang Interupsi Panja Revisi UU TNI Tak Boleh Dipidana
TEMPO.CO, Jakarta – Tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menginterupsi rapat panitia kerja atau panja Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau revisi UU TNI dinilai tidak layak dipidana. Sebab, aksi para aktivis merupakan bagian menyampaikan pendapat.
“Secara, pelaku adalah aktivis dari lembaga masyarakat sipil yang menjadi dan menjalankan bagian fungsinya sebagai kontrol masyarakat,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra melalui keterangan tertulis kepada Pace pada Ahad, 16 Maret 2025. “Jadi ada keadaan, motif, kerisauan atau pandangan kritis yang mau disampaikan.”
Azmi mengatakan apa yang disampaikan aktivis itu sah. Sebab, menurut dia, yang disampaikan oleh perwakilan Koalisi Sipil itu juga merupakan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Semestinya tidak perlu ada laporan polisi, termasuk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pada pelaku atas kejadian tersebut,” kata dia.
Menurut Azmi, sebaiknya langkah aktivis menginterupsi rapat Panja DPR dijadikan evaluasi. Ia menyebut DPR atau pemerintah bisa membuat posko penerimaan masukan publik supaya ada peran serta aktif masyarakat yang bermakna dan tidak terkesan liar dalam pembuatan undang-undang.
Satuan pengamanan (satpam) Lodge Fairmont melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas. Laporan polisi itu merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup di Lodge Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar,” kata Ade melalui pesan singkat, Ahad, 16 April 2025. Namun Ade belum menjawab pertanyaan Pace ihwal kapan pihak pelapor dan terlapor akan diperiksa. Berdasarkan informasi yang diterima Pace, pelapor adalah safety resort berinisial RYR.
Laporan bernomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat pada Sabtu, 15 April atau pada hari yang sama saat masyarakat sipil menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan berteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelapor mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.